UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 116
BAB 9 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
membuka kotak suara;
mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
mengidentifikasi . . .
PRESIDEN
- mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
- menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
- memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
- menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.
(2) Saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Pasangan Calon yang hadir.
