UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 117
BAB 9 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh
KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
(2) Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak,
Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.
(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS hanya memberikan surat suara pengganti 1 (satu) kali.
