UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 115
BAB 9 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan
kegiatan yang meliputi:
- penyiapan TPS;
- pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan foto Pasangan Calon di TPS; dan
- penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, KPPS
melakukan kegiatan yang meliputi:
- pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
- rapat pemungutan suara;
- pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;
- penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
- pelaksanaan pemberian suara.
