UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 114
BAB 9 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPS dipimpin oleh KPPS.
(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
(3) Pelaksanaan . . .
PRESIDEN
(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi
Pasangan Calon.
(4) Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di
setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.
(5) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas
Pemilu Lapangan.
(6) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(7) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim Kampanye.
