Pasal 113
BAB 9 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus)
orang.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS diatur dalam
peraturan KPU.
(4) Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih
yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan ditambah dengan 2% (dua persen) dari Daftar Pemilih Tetap sebagai cadangan.
(5) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibuatkan berita acara.
(6) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan dengan peraturan KPU.
