UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 112
BAB 9 — PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
