UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 111
BAB 9 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS
meliputi:
- Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan
- Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN.
(3) Dalam . . .
PRESIDEN
(3) Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
