UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 110
BAB 8 — PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota serta Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat KPU kabupaten/kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 dilaksanakan oleh Bawaslu dan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia.
