Pasal 14
Menteri Kesehatan berwenang menetapkan peraturan-peraturan umum
yang harus ditaati oleh pemegang izin.
Pasal 15.
(1) Dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya enam bulan atau
hukuman denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah dihukum :
- pemegang izin yang menyerahkan barang beracun dengan jalan
lain dari pada cara yang diizinkan baginya tersebut dalam pasal 5
ayat (2);
pemegang izin yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam
pemegang izin yang memperoleh bahan-bahan atau
preparat-preparat untuk apotik darurat dengan jalan lain dari pada
yang ditetapkan baginya dalam pasal 9;
- pemegang ...
PRESIDEN
- pemegang izin yang membahankan atau menyerahkan
bahan-bahan atau preparat-preparat, walaupun ia patut dapat
menyangka, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat itu tidak
baik;
- pemegang izin yang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius;
f pemegang lzin yang membuat obat-obat yang menurut pasal 13
dilarang di-buat olehnya;
- pemegang izin yang melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan-peraturan umum yang tersebut dalam pasal 14.
(2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat (1), pasal 15 ini dianggap
sebagai pelanggaran.
