PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958 TENTANG
Pasal 9
Pemegang izin hanya dapat memperoleh bahan-bahan atau
preparat-preparat untuk apotik darurat dari
apoteker;
pedagang besar menurut "Verdovende middelen ordonnantie"
(Staatsblad 1957 No. 278);
- pedagang besar yang mempunyai izin menurut "Sterkwerkende
geneesmiddelen ordonnantie" (Staatsblad 1949 No. 419) yang
mempekerjakan apoteker atau asisten apoteker dalam perusahaannya;
pemegang izin lain;
orang atau badan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 10.
Pemegang izin dilarang memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat
yang dimaksud dalam pasal 9 dengan cara lain, termasuk juga
mengimpornya.
Pasal 11.
Jika diketahui atau patut dapat disangka oleh pemegang izin, bahwa
bahan-bahan atau preparat-preparat yang akan dibahankannya atau akan
diserahkannya tidak baik, maka ia tidak boleh membahankan atau
menyerahkannya.
Pasal 12.
Pemegang izin dilarang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius.
Pasal 13 ...
PRESIDEN
Pasal 13
Pemegang izin dilarang membuat obat-obat atau preparat-preparat untuk
dipakai dengan jalan parenteral, kecuali jika diberikan izin kepadanya
menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Menteri Kesehatan berwenang menetapkan peraturan-peraturan umum
yang harus ditaati oleh pemegang izin.
Pasal 15.
(1) Dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya enam bulan atau
hukuman denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah dihukum :
- pemegang izin yang menyerahkan barang beracun dengan jalan
lain dari pada cara yang diizinkan baginya tersebut dalam pasal 5
ayat (2);
pemegang izin yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam
pemegang izin yang memperoleh bahan-bahan atau
preparat-preparat untuk apotik darurat dengan jalan lain dari pada
yang ditetapkan baginya dalam pasal 9;
- pemegang ...
PRESIDEN
- pemegang izin yang membahankan atau menyerahkan
bahan-bahan atau preparat-preparat, walaupun ia patut dapat
menyangka, bahwa bahan-bahan atau preparat-preparat itu tidak
baik;
- pemegang izin yang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius;
f pemegang lzin yang membuat obat-obat yang menurut pasal 13
dilarang di-buat olehnya;
- pemegang izin yang melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan-peraturan umum yang tersebut dalam pasal 14.
(2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat (1), pasal 15 ini dianggap
sebagai pelanggaran.
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi apoteker berlaku pula terhadap
pemegang izin, jika ia melanggar peraturan-peraturan yang berlaku
baginya.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd
SARTONO.
Diundangkan,
pada tanggal 4 Juli 1959.
Menteri Kehakiman,
ttd
Menteri Kesehatan,
ttd
A. SALEH.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang
Dasar sementara Republik Indonesia telah
a. pasal-pasal 42, 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara
Republik Indonesia;
- Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957
No. 101);
