UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958 TENTANG
Pasal 13
Pemegang izin dilarang membuat obat-obat atau preparat-preparat untuk
dipakai dengan jalan parenteral, kecuali jika diberikan izin kepadanya
menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
