UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958 TENTANG
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi apoteker berlaku pula terhadap
pemegang izin, jika ia melanggar peraturan-peraturan yang berlaku
baginya.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd
SARTONO.
Diundangkan,
pada tanggal 4 Juli 1959.
Menteri Kehakiman,
ttd
Menteri Kesehatan,
ttd
A. SALEH.
PRESIDEN
