TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 tentang Banting Stir untuk...
Pasal 21
BAB 3 — ORGANISASI PELAKSANAAN
(1) Kebijaksanaan pelaksanaan Banting Stir yang garis-garis besarnya ditetapkan oleh MPRS diserahkan kepada Mandataris untuk selanjutnya disusun Pola Ekonomi Perjuangan secara terperinci oleh MUPPENAS/BAPPENAS selambat-lambatnya sudah selesai sebelum akhir tahun 1965. (2) Pola Pembangunan Daerah disusun oleh BAKOPDA dan ditetapkan oleh BEPPENAS/MUPPENAS.
