TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 tentang Banting Stir untuk...
Pasal 22
BAB 3 — ORGANISASI PELAKSANAAN
(1) Melaksanakan demokratisering dalam management dengan merealisasikan social control, social support, social participation dalam rangka merealisasikan social responsibility. (2) Menyehatkan dan menertibkan aparatur ekonomi dan pembangunan untuk mencapai efficiency dan effectivitas dengan lebih menempatkan serta meningkatkan ekonomi sektor Negara dalam leading dan commanding position. (3) Mengadakan inventarisasi kekayaan Negara dengan teliti. (4) Memberantas birokrasi, manipulasi dan korupsi. (5) Membersihkan kaum kapitalis birokrat, subversi dan kontrarevolusi dari aparatur ekonomi dan pembangunan. (6) Mengikutsertakan Front Nasional dalam pelaksanaan tugas-tugas dalam pasal ini.
