TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor v-mprs-1965 Tahun 1965 tentang Banting Stir untuk...
Pasal 20
BAB 3 — ORGANISASI PELAKSANAAN
(1) Hubungan antara aparatur Pusat dan Daerah disegala bidang disederhanakan dan diperlancar. (2) Peranan Daerah dibidang Pembangunan diperbesar. (3) Pemerintah Daerah memimpin langsung pelaksanaan Pola Pembangunan Daerah, melakukan koordinasi dan membantu pengawasan pelaksanaan Pola Pembangunan Nasional yang berada didaerahnya. 6 / 7
