TATA CARA PENETAPAN NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati,Jakarta Timur 13640 Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421 Laman: www.bkn.go.id. Pos-el: humas@bkn.go.id
Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
SURAT EDARAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU
- Latar Belakang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu; dan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menjamin kelancaran pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
- Maksud dan Tujuan
surat edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menyampaikan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN; dan
UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
- surat edaran ini bertujuan:
untuk memberikan keseragaman dalam pelayanan penetapan NI PPPK Paruh Waktu; dan
untuk memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu khususnya penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
- Persyaratan penetapan NI PPPK Paruh Waktu; dan
- Mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
- Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;
UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu; dan
- Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 08 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
- Isi Surat Edaran Persyaratan dan mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu:
- Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang harus diunggah sebagai berikut:
- Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
- Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
- Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk
BUMN/BUMD);
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; dan
- Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
- Mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu:
- PPK melakukan pengumuman daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan pengisian DRH;
- Peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a) mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id;
- PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP;
- Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam huruf c) menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I surat edaran ini; dan
- PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II surat edaran ini; dan
UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
- Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan IV surat edaran ini.
Lain-lain Ketentuan lebih lanjut Pengangkatan dan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK.
Penutup Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 September 2025
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
~
Tembusan Yth.: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
LAMPIRAN I
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG TATA CARA PENETAPAN NOMOR INDUK
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PARUH WAKTU
Nomor Usul :
Tanggal Usul :
Diterima BKN Tanggal :
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENETAPAN NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU
INSTANSI :
NAMA LENGKAP
KAB / KOTA TEMPAT LAHIR
TANGGAL LAHIR
JENIS KELAMIN
STATUS PERKAWINAN
AGAMA / ALIRAN KEPERCAYAAN
STATUS KEPEGAWAIAN PPPK PARUH WAKTU
IJAZAH / STTB
No. Tgl.
KEBUTUHAN JABATAN
GAJI/UPAH *)
UNIT KERJA
SURAT KETERANGAN SEHAT Dokter Tgl.
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN No. Tgl.
NOMOR INDUK PPPK PARUH WAKTU
JENIS KEBUTUHAN PEGAWAI PPPK PARUH WAKTU
RENCANA MASA PERJANJIAN KERJA 01-10-2025 s/d 30-09-2026
Catatan BKN :
Persetujuan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor AAA-00000000000 JAKARTA, a.n. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
ttd
………………………………..
NIP. ………………………..
Catatan: *) diisi gaji/upah sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
LAMPIRAN II
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG TATA CARA PENETAPAN NOMOR INDUK
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PARUH WAKTU
Nama Instansi 1)
KEPUTUSAN ……….. 2)
Nomor : …………… 3)
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU
Nama PPK 2)
Menimbang : bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tersebut dalam Keputusan ini memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KESATU : Terhitung mulai 01 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026 mengangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu: Nama : ………………………………. 4) Nomor Induk PPPK Paruh Waktu : ………………………………. 5) Tempat/Tanggal Lahir : ………………………………. 6), ………………………….. 6) Jenis Kelamin : ………………………………. 7) Pendidikan : ………………………………. 8), Tahun ………………… 8) Jabatan : ………………………………. 9) Gaji/Upah : ………………………………. 10) Unit Kerja : ………………………………. 11) Instansi : ………………………………. 12) KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ………………. 13) Pada tanggal : …………….… 14)
PPK 2)
……………………… 15)
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara …………….. 16)
- Pertinggal
- …………………………. 17)
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN II
NO KODE URAIAN
1 2 3
- Gunakan kop surat instansi bersangkutan
- Tulislah nama jabatan dari pejabat yang menetapkan keputusan
- Tulislah nomor keputusan
- Tulislah nama lengkap beserta gelar PPPK Paruh Waktu (apabila ada)
- Tulislah nomor induk PPPK Paruh Waktu
- Tulislah tempat (kabupaten/kota) dan tanggal lahir PPPK Paruh Waktu
- Tulislah jenis kelamin PPPK Paruh Waktu
Tulislah strata, pendidikan dan tahun terbit ijazah PPPK Kerja Paruh Waktu
- sesuai STTB/Ijazah
- Tulislah nama jabatan PPPK Paruh Waktu
Tulislah gaji/upah sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja PPPK
- Paruh Waktu
- Tulislah nama unit kerja penempatan PPPK Paruh Waktu
- Tulislah nama instansi PPPK Paruh Waktu
- Tulislah nama tempat penetapan keputusan PPPK Paruh Waktu
- Tulislah tanggal penetapan keputusan PPPK Paruh Waktu
- Tulislah nama PPK
Pilihlah Kepala Badan Kepegawaian Negara jika PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan merupakan PPPK Paruh Waktu di instansi pusat, pilihlah
- Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara jika PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan merupakan PPPK Paruh Waktu di instansi daerah
Tulislah tambahan tembusan sesuai dengan kebutuhan instansi masing-
- masing
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
LAMPIRAN III
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG TATA CARA PENETAPAN NOMOR INDUK
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PARUH WAKTU
Nama Instansi 1)
KEPUTUSAN ……….. 2)
Nomor : …………… 3)
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU
Nama PPK 2)
Menimbang : bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tercantum dalam lajur 2 Lampiran Keputusan ini memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tersebut dalam lajur 2 Lampiran Keputusan ini menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, kepadanya diberikan gaji/upah setiap bulan sebesar sebagaimana dalam lajur 7 Lampiran Keputusan ini, dengan masa perjanjian kerja sebagaimana tercantum dalam lajur 9 sampai dengan tanggal sebagaimana tercantum dalam lajur 9 Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan penghitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ………………. 13) Pada tanggal : …………….… 14)
PPK 2)
……………………… 15)
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara …………….. 16)
- Pertinggal
- …………………………. 17)
Catatan: 1) sampai dengan 17) diisi dengan menggunakan petunjuk pengisian Lampiran II
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
LAMPIRAN KEPUTUSAN
NAMA PPK 2)
NOMOR TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA PARUH WAKTU
JENIS
NO NAMA/NOMOR INDUK PPPK PARUH WAKTU TEMPAT/TANGGAL LAHIR PENDIDIKAN JABATAN GAJI/UPAH UNIT KERJA MASA PERJANJIAN KERJA
KELAMIN
1 2 3 4 5 6 7 8 9
- & 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 01 Oktober 2025 s/d 30 September 2026
Ditetapkan di : ………………. 13) Pada tanggal : …………….… 14)
PPK 2)
……………………… 15)
Catatan: 1) sampai dengan 15) diisi dengan menggunakan petunjuk pengisian Lampiran II
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
2
LAMPIRAN IV
SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG TATA CARA PENETAPAN NOMOR INDUK
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PARUH WAKTU
Nama Instansi 1) PETIKAN
KEPUTUSAN ……….. 2)
Nomor : …………… 3) TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU
Nama PPK 2)
Menimbang : bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tersebut dalam Keputusan ini memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KESATU : Mengangkat nama yang tersebut di bawah ini, nomor urut: …… *) Nama : ………………………………. 4) Nomor Induk PPPK Paruh Waktu : ………………………………. 5) Tempat/Tanggal Lahir : ………………………………. 6), ………………………….. 6) Jenis Kelamin : ………………………………. 7) Pendidikan : ………………………………. 8), Tahun ………………… 8) Jabatan : ………………………………. 9) Gaji/Upah : ………………………………. 10) Unit Kerja : ………………………………. 11) Instansi : ………………………………. 12)
Terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2026 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan kepada yang bersangkutan diberikan gaji/upah sebesar yang tercantum.
KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ………………. 13) Pada tanggal : …………….… 14) Petikan sesuai dengan aslinya,
……………………………. 18) PPK 2)
……………………… 15)
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
3
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara …………….. 16)
- Pertinggal
- …………………………. 17)
Catatan: *) diisi sesuai dengan Lampiran Keputusan Kolektif.
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
PETUNJUK PENGISIAN LAMPIRAN IV
NO KODE URAIAN
1 2 3
- Gunakan kop surat instansi bersangkutan
- Tulislah nama jabatan dari pejabat yang menetapkan keputusan
- Tulislah nomor keputusan
- Tulislah nama lengkap beserta gelar PPPK Paruh Waktu (apabila ada)
- Tulislah nomor induk PPPK Paruh Waktu
- Tulislah tempat (kabupaten/kota) dan tanggal lahir PPPK Paruh Waktu
- Tulislah jenis kelamin PPPK Paruh Waktu
Tulislah strata, pendidikan dan tahun terbit ijazah PPPK Kerja Paruh Waktu
- sesuai STTB/Ijazah
- Tulislah nama jabatan PPPK Paruh Waktu
Tulislah upah sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja PPPK Paruh
- Waktu
- Tulislah nama unit kerja penempatan PPPK Paruh Waktu
- Tulislah nama instansi PPPK Paruh Waktu
- Tulislah nama tempat penetapan keputusan PPPK Paruh Waktu
- Tulislah tanggal penetapan keputusan PPPK Paruh Waktu
- Tulislah nama PPK
Pilihlah Kepala Badan Kepegawaian Negara jika PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan merupakan PPPK Paruh Waktu di instansi pusat, pilihlah
- Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara jika PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan merupakan PPPK Paruh Waktu di instansi daerah
Tulislah tambahan tembusan sesuai dengan kebutuhan instansi masing-
- masing
Tulislah nama dari JPT yang membidangi kepegawaian paling rendah JPT
- Pratama
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tersebut dalam Keputusan ini memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
