PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN PENGELOLAAN
(1) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun oleh Direksi.
(2) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana strategis program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(3) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Pengawas menjadi rencana kerja anggaran tahunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(4) Rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan aset dan Liabilitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bagian Kesatu Umum
