Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN PENGELOLAAN
(1) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a disusun oleh Direksi.
(2) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat arah kebijakan pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk rancangan rencana strategis Investasi.
(3) Kebijakan dan rancangan rencana strategis Investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- profil aset dan Liabilitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
- kesesuaian antara durasi aset dan durasi Liabilitas.
(4) Rancangan . . .
(4) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Pengawas menjadi rencana strategis program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(5) Rencana strategis program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana
strategis diatur dengan peraturan Direksi.
Paragraf 3 Rancangan Rencana Kerja Anggaran Tahunan
