PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 64
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
aset dan Liabilitas dana peningkatan kesejahteraan peserta yang bersumber dari alokasi laba PT. Jamsostek (Persero) beralih menjadi aset dan Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan;
kegiatan . . .
- kegiatan yang berkaitan dengan aset dan Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk pemberian manfaat layanan tambahan bagi peserta dan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 yang pendanaannya dialokasikan sepenuhnya dari bagian Surplus BPJS Ketenagakerjaan;
- pemberian manfaat layanan tambahan bagi peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b diintegrasikan ke dalam manfaat program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan hari tua paling lambat tanggal 1 Juli 2015, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
- kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada huruf b diselaraskan dengan fungsi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 1 Juli 2015 yang pendanaannya sepenuhnya dari bagian Surplus BPJS Ketenagakerjaan.
