PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 65
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4407), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
