PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 63
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan jenis investasi yang berasal dari pengalihan aset PT. Jamsostek (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kecuali obligasi korporasi dapat dimiliki sampai dengan jatuh tempo.
