PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 62
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dana peningkatan kesejahteraan peserta yang
diselenggarakan oleh PT. Jamsostek (Persero) yang dialihkan menjadi aset BPJS Ketenagakerjaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diselenggarakan dalam bentuk layanan manfaat tambahan sampai dengan 30 Juni 2015.
(2) Layanan manfaat tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah 30 Juni 2015 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan manfaat
layanan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
