PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 57
BAB 4 — PENGAWASAN PENGELOLAAN
(1) Pengawasan Eksternal penyelenggaraan program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 huruf b dilakukan oleh DJSN dan lembaga
pengawas independen.
(2) Pengawasan independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal tertentu sesuai dengan kewenangannya, Badan
Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan.
(4) Pengawasan eksternal oleh DJSN, dilakukan terhadap
kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(5) Pengawasan eksternal oleh Otoritas Jasa Keuangan dan
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
