PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 56
BAB 4 — PENGAWASAN PENGELOLAAN
Pengawasan internal terhadap penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan oleh Dewan Pengawas dan satuan pengawas internal.
