PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 55
BAB 4 — PENGAWASAN PENGELOLAAN
Pengawasan pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf c dilakukan melalui pengawasan:
- internal; dan
- eksternal.
