PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 54
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan disusun dan
disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(2) Pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib
disajikan secara terpisah pada masing-masing program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
