Pasal 53
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib mengumumkan laporan
pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) dalam bentuk ringkasan pada situs (website) BPJS dan
melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
(2) Jangka waktu pengumuman pada situs (website)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling cepat sampai dengan terbitnya laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan isi ringkasan atas
laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
