PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 52
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Presiden sewaktu-waktu dapat meminta laporan keuangan
dan laporan kinerja BPJS Ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu paling lama 15 (lima
belas) hari kerja sejak permintaan Presiden diterima harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
