PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 51
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan DJSN.
