PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 50
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib menyusun:
- laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan dan laporan keuangan tahunan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; dan
- laporan pengelolaan program dan laporan keuangan semesteran BPJS Ketenagakerjaan dan laporan keuangan semesteran Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berakhir pada 30 Juni.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan
program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk laporan aktuaris yang wajib disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
