PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 49
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas Dana Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan dana talangan kepada Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak 10% (sepuluh persen) dari aset BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Penggantian pinjaman dilakukan setelah Aset Bersih Dana
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bernilai positif dan penggantian tersebut tidak mengakibatkan Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kembali bernilai negatif.
(4) Penggantian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan secara bertahap.
Bagian . . .
Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban
