PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 48
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Aset Bersih Dana Jaminan Sosial kecelakaan
kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian bernilai negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus.
(2) Tindakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilakukan melalui:
- penyesuaian besaran Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
