Pasal 47
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 46, untuk Dana Jaminan Sosial Jaminan kecelakaan
kerja dan Dana Jaminan Sosial Jaminan kematian, masing-masing diukur dengan jumlah Aset Bersih sebagai berikut:
- paling sedikit harus mencukup estimasi pembayaran klaim untuk satu bulan kedepan; dan
- paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 12 (dua belas) bulan kedepan.
(2) Estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.
(3) Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31 Desember
tahun berjalan, estimasi klaim bulanan dihitung berdasarkan total klaim dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan kemudian dibagi 12 (dua belas).
(4) Dalam hal Aset Bersih Dana Jaminan Sosial kecelakaan
kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dapat dilakukan tindakan:
penyesuaian Dana Operasional;
penyesuaian . . .
- penyesuaian besaran Iuran; dan/atau
- penyesuaian manfaat.
(5) Ketentuan kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 untuk Dana Jaminan Sosial hari tua diukur berdasarkan kemampuan aset Dana Jaminan Sosial hari tua untuk membayar seluruh kewajiban program jaminan hari tua kepada peserta.
