PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 46
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan untuk menambah Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
