Pasal 58
BAB 4 — PENGAWASAN PENGELOLAAN
(1) Dalam rangka pengendalian intern, Direksi membentuk
Satuan Pengawasan Internal atau disingkat SPI.
(2) Satuan Pengawas Internal terdiri atas beberapa tenaga
pengawas internal yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pengawas Internal.
(3) Ruang lingkup pengawasan internal mencakup
pengawasan internal terhadap dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan, aset BPJS Ketenagakerjaan, pembinaan sumber daya manusia, belanja modal untuk operasional BPJS Ketenagakerjaan, dan kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan, baik di pusat maupun di daerah.
(4) Pengawas internal menjalankan tugas pemeriksaan secara
bebas dan mandiri sesuai kode etik pemeriksaan.
(5) Pengawas internal memiliki akses terhadap seluruh
dokumen, pencatatan, personal, dan fisik kekayaan di seluruh unit kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemeriksanan.
(6) Pengawas internal dilarang mempunyai hubungan
pertalian ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua dengan jajaran pimpinan obyek pemeriksaan.
(7) Pengawas internal melakukan penilaian risiko dalam
pengelolaan dan pengembangan dana BPJS Ketenagakerjaan dan Aset BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi proses-proses identifikasi, analisis, dan pengukuran risiko yang relevan sesuai tujuan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan program-program BPJS Ketenagakerjaan.
