PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 41
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Penempatan Investasi pada satu pihak tidak dapat
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah investasi.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu
perusahaan atau sekelompok perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan langsung yang bersifat mayoritas.
Bagian . . .
Bagian Keenam Kesehatan Keuangan
Paragraf 1 Umum
