Pasal 40
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (1) dibatasi dengan ketentuan:
Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank;
Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, saham yang tercatat dalam Bursa Efek, reksadana, repurchase agreement, dan efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Aset Bersih;
Investasi . . .
- Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;
- Investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;
- Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi;
- Investasi berupa repurchase agreement, untuk setiap counterpart paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah Investasi; dan
- Investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset untuk setiap manajer investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi.
(2) Jumlah Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jumlah Investasi masing-masing Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian.
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan
kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam bentuk Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
