Pasal 39
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan
Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
(2) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan
kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) huruf f merupakan produk reksadana
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan
kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf g harus memenuhi ketentuan:
menggunakan kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA);
jenis . . .
- jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia;
- jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan
- nilai repurchase agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan.
(4) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan
kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
- paling kurang memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan
- dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
