Pasal 38
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian meliputi:
deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;
saham yang tercatat dalam Bursa Efek;
reksadana;
repurchase agreement; dan/atau
efek . . .
- efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset.
(2) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan
kerja berupa Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d sampai dengan huruf h hanya dapat dilakukan
apabila jumlah Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim program Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja untuk 1 (satu) bulan ke depan.
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kematian
berupa Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf h hanya dapat dilakukan apabila jumlah Aset Bersih Dana Jaminan Sosial kematian paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim program Jaminan Sosial Kematian untuk 1 (satu) bulan ke depan.
