PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 42
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e terdiri atas kesehatan keuangan:
- aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
- aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
