PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN PENGELOLAAN
Perencanaan pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf a disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan
dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup:
- inventarisasi data dan informasi aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
- penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bagian Kedua Inventarisasi Data dan Informasi Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
