PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang terdiri atas:
- aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
- aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud ayat (1) huruf b terdiri atas aset dana:
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian;
- jaminan hari tua; dan
- jaminan pensiun.
(3) BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pengelolaan
aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan dan evaluasi.
BAB II . . .
Bagian Kesatu Umum
