PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
