PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN PENGELOLAAN
(1) Inventarisasi aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi aset termasuk Liabilitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- sumber aset;
- Liabilitas;
- penggunaan; dan
- pengembangan.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Paragraf 1 Umum
