PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 35
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Instrumen Investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana Jaminan Sosial Hari Tua meliputi:
deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
surat . . .
- surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
- surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
- surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;
- saham yang tercatat dalam Bursa Efek;
- reksadana;
- efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset;
- dana investasi real estate;
- repurchase agreement;
- penyertaan langsung; dan/atau
- tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.
