PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 34
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b wajib memperhatikan karakter kewajiban dari program jaminan sosial yang dikelola.
(2) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk Investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri.
