PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Dalam melakukan Investasi, BPJS Ketenagakerjaan wajib
menerapkan manajemen risiko.
(2) Ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Paragraf 3 Pengembangan Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
