PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
BPJS Ketenagakerjaan dilarang melakukan pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi dan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan huruf e yang emitennya merupakan badan hukum asing.
