PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
BPJS Ketenagakerjaan dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif untuk aset BPJS Ketenagakerjaan, kecuali efek beragun aset dan turunan surat berharga yang diperoleh sebagai bagian yang melekat pada suatu surat berharga yang tercatat di Bursa Efek.
