PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan Investasi aset BPJS Ketenagakerjaan dilarang menempatkan dana pada perusahaan yang sahamnya dimiliki anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, pegawai BPJS, pegawai lembaga pengawas BPJS, anggota DJSN, atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat ketiga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, anggota DJSN, pegawai BPJS, dan pegawai lembaga pengawas BPJS.
